Bitcoin beroperasi tanpa otoritas pusat, mengandalkan teknologi blockchain untuk memfasilitasi transaksi peer-to-peer. Inovasi ini telah menarik perhatian signifikan dari para investor dan mendorong pemerintah serta badan regulasi di seluruh dunia untuk menghadapi implikasi hukumnya.
Status hukum bitcoin bervariasi secara dramatis di berbagai yurisdiksi. Sementara beberapa negara mengadopsinya, negara lain memberlakukan regulasi ketat atau bahkan larangan secara langsung.
Sifat terdesentralisasi Bitcoin menimbulkan tantangan unik bagi regulator yang terbiasa mengawasi lembaga keuangan terpusat. Beberapa kekhawatiran utama meliputi:
Artikel ini memberikan gambaran komprehensif tentang regulasi bitcoin secara global yang dibagi berdasarkan wilayah. Tidak semua negara di setiap wilayah dibahas, melainkan artikel ini fokus pada pusat-pusat cryptocurrency utama dan gerakan regulasi yang ada.
Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran umum tentang tren hukum di berbagai wilayah dengan pendekatan yang khas.
Pembagiannya adalah: